Standar Auditing dan Etika Profesi

 

Standar auditing dan etika profesi

 Standar Audit merupakan sebuah aturan yang ditetapkan agar bisa dijadikan sebagai pedoman khusus untuk menilai dan melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut merupakan evaluasi mengenai laporan keuangan perusahaan tersebut. Proses auditing ini juga bisa dianggap sebagai sebuah proses melakukan pemeriksaan dan juga penilaian serta evaluasi mengenai hasil laporan keuangan. Proses tersebut dilakukan oleh seseorang baik internal maupun eksternal.

Langkah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut tentu berpegang pada standar auditing yang ada untuk dijadikan acuannya. Acuan tersebut ditetapkan dan juga disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan beberapa standar yang ada. Standar tersebut meliputi standar umum, pekerjaan lapangan, dan juga pelaporan interpretasinya.

Standar Dalam Audit

Ketika hendak menjalankan sebuah audit dalam perusahaan, harus menerapkan pedoman audit atas laporan keuangan yang ada. Standar audit tersebut terdiri dari 10 standar yang mana dirinci dan membentuk sebuah pernyataan standar auditing (PSA). Beberapa standar ini mengharuskan agar hasil dari audit benar-benar berimbas pada kemanfaatan untuk perusahaan. Adapun beberapa standar tersebut diantaranya:

1. Competence atau Suatu Hal yang Mengharuskan Keahlian

Point standar audit yang pertama ini masuk dalam standar umum. Dalam melakukan sebuah audit, tentu harus dilakukan oleh seseorang dengan keahlian dan juga pelatihan teknis yang cukup. Seorang auditor diharuskan untuk bertindak sebagai seorang yang benar mahir dalam bidang akuntansi.

Keahlian tersebut bisa dengan menempuh pendidikan formal maupun dengan pengalaman dalam mengikuti pelatihan. Adapun bentuk pelatihan yang ada mencakup sebuah pelatihan kesadaran untuk mengembangkan keterampilan dalam berbisnis maupun kegiatan perusahaan. Seorang auditor diharuskan untuk mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan baru yang ada pada prinsip akuntansi dan juga standar auditing.

2. Independence atau Tidak Terpengaruh

Bagi seorang auditor, sangat penting untuk bersikap independen. Independen dalam hal ini yaitu tidak mudah terpengaruh oleh pihak manapun. Adanya sikap intelektual dan jujur perlu dijunjung tinggi oleh seorang auditor. Sebuah profesi akuntan publik biasanya telah mengetahui kode etik akuntan Indonesia agar bisa mendapat sebuah kepercayaan.

Meskipun sikap independensi ini masuk dalam kategori mutu pribadi dan tidak masuk dalam hal yang tercantum khusus dalam persepsi auditing, namun sikap ini sangat penting untuk dipertahankan. Semakin seorang auditor memiliki sikap baik, tentu hal tersebut berimbas pada kualitas yang ada.

3. Due Professional Care atau Tingkat Keprofesionalan

Maksud dari standar yang satu ini yaitu adanya sebuah sikap cermat dan seksama. Seorang auditor harus memiliki keterampilan dan mampu mengembangkan keterampilan tersebut. Keterampilan dalam hal cermat dan seksama tersebut untuk bisa mencerminkan seorang auditor yang profesional. Keprofesionalan akan menunjang keyakinan dalam melakukan evaluasi dalam laporan keuangan.

4. Adequate Planning dan Proper Supervision

Pada bagian standar audit ini termasuk dalam standar pekerjaan lapangan. Standar audit dalam kategori ini berisi mengenai sikap dan juga pengetahuan seorang akuntan publik. Tentunya hal ini bersangkutan dengan skill yang ada.

Maksud dari standar ini yaitu sebuah pekerjaan harus memiliki rencana yang sangat baik. Point ini menjelaskan bahwa seorang auditor memiliki penyerahan tanggung jawab. Pada poin ini menjelaskan tentang penyerahan tanggung jawab untuk merencanakan hal-hal yang terkait dengan pekerjaan.

5. Pemahaman yang Memadai Atas Struktur Pengendalian Intern

Standar pekerjaan lapangan yang satu ini berhubungan langkah atau strategi dalam melakukan pekerjaan. Ilmu yang ada akan membedakan hasil dari audit yang dilakukan. Seorang auditor tentu harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang pengendalian intern baik itu prosedur maupun desain tentang laporan keuangan. Seperti halnya arus kas yang mampu menjadi sarana perencanaan perusahaan dalam pengendalian aktivitasnya.

6. Bukti Audit yang Kompeten

Sebagai hasil untuk melakukan evaluasi harus ada sebuah bukti. Dari analisis laporan keuangan, tentu akan menghasilkan suatu pendapat. Pekerjaan oleh auditor untuk memberikan pendapat terhadap laporan keuangan tentunya berdasarkan evaluasi bukti audit. Bukti tersebut bersifat variatif dan tentu harus benar-benar objektif, relevan, dan tepat waktu.

7. Financial Statements Presented in Accordance atau Sesuai Dengan Prinsip Akuntansi

Pada poin ini sudah memasuki tahap pelaporan. Pelaporan ini menjadi hasil akhir dari rangkaian standar audit. Maksud dari standar ini yaitu laporan audit harus menyatakan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hal tersebut mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang dibutuhkan untuk membatasi praktik dalam akuntansi yang berlaku. Untuk standar pelaporan yang satu ini mengharuskan auditor menyajikan fakta dengan memberikan pendapat mengenai penyusunan laporan keuangan. Hal tersebut untuk memberikan gambaran terhadap perusahaan dalam hal finansial.

8. Consistency In The Application atau Harus Konsistensi

Hasil laporan auditor tentu harus menunjukkan, apabila ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi. Adapun tujuan dari konsistensi ini yaitu untuk memberikan jaminan daya banding terhadap laporan keuangan.
Tujuan dari konsistensi ini untuk mengungkapkan perubahan yang terjadi dalam laporan keuangan. Hal ini ditulis dalam sebuah paragraf penjelasan dalam laporan keuangan yang ada.

9. Isi Laporan Harus Dipandang Memadai dan Mencakup Semua Hal

Mengenai standar audit yang ini merupakan bentuk laporan keuangan harus sesuai dengan prinsip akuntansi yang memadai. Baik itu dari segi susunan, bentuk, isi laporan, serta catatan atas laporan keuangan. Seorang auditor harus memastikan tentang beberapa hal yang diungkapkan dan berhubungan dengan fakta-fakta saat dilaksanakan audit. Hal tersebut bisa menjadi bahan peetimbanhan dengan pernyataan klien dan mampu merahasiakan informasi yang masuk.

10. Expression of Opinion atau Pendapat yang Sesuai

Laporan audit harus memuat secara keseluruhan dalam standar yang telah ditentukan. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran seseorang. Bahkan standar pelaporan ini harus dikaitkan dengan laporan keuangan yang ada. Keterkaitan tersebut bisa dilakukan ketika akuntan memberikan izin untuk memberikan dokumen atau laporan komunikasi tertulis. Ketika seorang akuntan menyerahkan hasil laporan yang disusun kepada pihak lain, maka akuntan tersebut dianggap terkait.

Beberapa standar adit tersebut wajib untuk diterapkan agar memiliki perencanaan yang matang untuk perusahaan. Laporan keuangan yang baik akan menunjukkan stabilitas dan perkembangan perusahaan. Berbagai standar yang ada sebagai langkah dan juga pedoman yang harus diterapkan dalam melakukan audit terhadap perusahaan.Dari ketiga pengelompokkan standar, tentu tidak boleh terlewat satupun agar hasil audit benar-benar maksimal. Agar laporan keuangan dalam bisnis bisa sesuai dengan standar audit, ada baiknya untuk tidak menggunakan pembukuan manual. Selain memakan waktu, melakukan proses pembukuan manual juga berisiko pada kesalahan pencatatan informasi keuangan 

Standar profesional Audit Internal

Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah kesedian menerima tanggungjawabterhadap kepentingan masyarakat dan pihak-pihak yang dilayani. Agar dapat mengembantanggungjawab ini secara efektif, auditor internal perlu memelihara standar perilaku danmemiliki standar praktik pelaksanaan pekerjaan yang handal. Sehubungan dengan hal tersebut,Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar Profesi Auditor Internal(SPAI). Standar Profesi Audit Internal ini merupakan awal dari serangkaian Pedoman PraktikAudit Internal (PPAI), yang diharapkan menjadi sumber rujukan bagii nternal auditor yangingin menjalankan fungsinya secara profesional.

Standar Profesi Audit Internal

(SPAI) terdiri atas Standar Atribut, Standar Kinerja danStandar Implementasi.

1.      Standar Atribut

Berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan pihak- pihak yang melakukankegiatan audit internal.

2.       Standar Kinerja

 Menjelaskan sifat dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit.Standar Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari perencanaansampai dengan pemantauan tindak lanjut. Standar Atribut dan Standar Kinerja berlaku untuksemua jenis penugasan audit internal.

3.      Standar Implementasi.

4.      Hanya berlaku untuk satu penugasan. Standar Implementasi yang akan diterbitkan dimasamendatang adalah

a.       standar implementasi untuk kegiatan assurance (A)

b.      standar implementasi untuk kegiatan consulting (C)

c.       standar implementasi kegiatan investigasi (I)

d.       dan standar implementasi Control Self Assessment (CSA).Standar-standar tersebut merupakan bagian dari pedoman praktik audit internal (PPAI),.Keseluruhan pedoman praktik audit internal terdiri atas: Definisi Audit Internal Kode EtikProfesi Audit Internal

Standar Profesi Audit Internal

 dan Interpretasi dari Standar ProfesiAudit Internal Pada masa yang akan datang, penerbitan standar-standar implementasi dan pedoman lainnyaakan didahului dengan penyebarluasan rancangan standar (exposure draft-ED). Standar dan pedoman akan disahkan setelah paling sedikit dua bulan diedarkan dalam bentuk ED danmendapat respon yang memadai. ED akan dimuat dalam media komunikasi, jurnal, dan web-site yang dimiliki oleh masing-masing organisasi profesi anggota konsorsium, serta dalam publikasi lain yang relevan.

Etika profesi adalah prinsip ini mewajibkan setiap pelaku profesinya untuk secara konsisten memiliki moral dan kejujuran dalam menjalankan pekerjaannya. Pelaku profesi harus selalu bersikap adil, mementingkan profesi, dan memikirkan kepentingan masyarakat.

Etika profesi auditor menjadi panduan agar menjadi auditor profesional dan mampu menghadapi setiap godaan yang terjadi selama proses audit. Auditor akan bertindak dalam pelayanan publik yang menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik dapat diartikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi secara keseluruhan. Kepentingan utama profesi auditor adalah untuk membuat pemakai jasa paham bahwa jasa audit dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persayaratan etika diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

Etika profesi auditor memiliki 4 prinsip yang harus dijalankan oleh seorang auditor. Prinsip yang pertama adalah integritas, yang berarti setiap auditor harus bersikap jujur dan melakukan setiap proses audit dengan sebenar – benarnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yang kedua adalah objektivitas, artinya seorang auditor harus bersikap netral tanpa menyangkut pautkan masalah pribadi selama berjalannya proses audit. Yang ketiga yaitu kerahasiaan, auditor harus berhati – hati dalam menggunakan setiap informasi yang dia dapat serta dilarang untuk memberikan informasi tersebut tanpa seizin dari klien. Dan yang terakhir adalah kompetensi, yaitu seorang auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman serta ketrampilan untuk menjalankan profesinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanggung Jawab dan Tujuan Audit

AUDIT PLAN, AUDIT PROGRAM, AUDOT PROSEDURE, DAN AUDIT TEKNIK