Standar Auditing dan Etika Profesi
Standar auditing dan etika profesi
Standar Audit merupakan sebuah aturan yang ditetapkan agar bisa dijadikan sebagai
pedoman khusus untuk menilai dan melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut
merupakan evaluasi mengenai laporan keuangan perusahaan tersebut. Proses auditing ini juga bisa dianggap
sebagai sebuah proses melakukan pemeriksaan dan juga penilaian serta evaluasi
mengenai hasil laporan keuangan. Proses tersebut dilakukan oleh seseorang baik
internal maupun eksternal.
Langkah
melakukan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut tentu berpegang pada
standar auditing yang ada untuk dijadikan acuannya. Acuan tersebut ditetapkan
dan juga disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan beberapa standar yang
ada. Standar tersebut meliputi standar umum, pekerjaan lapangan, dan juga
pelaporan interpretasinya.
Standar Dalam Audit
Ketika
hendak menjalankan sebuah audit dalam perusahaan, harus menerapkan pedoman
audit atas laporan keuangan yang ada. Standar audit tersebut terdiri dari 10
standar yang mana dirinci dan membentuk sebuah pernyataan standar auditing
(PSA). Beberapa standar ini mengharuskan agar hasil dari audit benar-benar
berimbas pada kemanfaatan untuk perusahaan. Adapun beberapa standar tersebut
diantaranya:
1. Competence atau Suatu Hal yang
Mengharuskan Keahlian
Point
standar audit yang pertama ini masuk dalam standar umum. Dalam melakukan sebuah
audit, tentu harus dilakukan oleh seseorang dengan keahlian dan juga pelatihan
teknis yang cukup. Seorang auditor diharuskan untuk bertindak sebagai seorang
yang benar mahir dalam bidang akuntansi.
Keahlian tersebut bisa dengan menempuh pendidikan formal
maupun dengan pengalaman dalam mengikuti pelatihan. Adapun bentuk pelatihan
yang ada mencakup sebuah pelatihan kesadaran untuk mengembangkan keterampilan
dalam berbisnis maupun kegiatan perusahaan. Seorang auditor diharuskan untuk
mempelajari, memahami, dan menerapkan ketentuan baru yang ada pada prinsip
akuntansi dan juga standar auditing.
2. Independence atau Tidak Terpengaruh
Bagi seorang auditor, sangat penting untuk bersikap independen. Independen
dalam hal ini yaitu tidak mudah terpengaruh oleh pihak manapun. Adanya sikap
intelektual dan jujur perlu dijunjung tinggi oleh seorang auditor. Sebuah
profesi akuntan publik biasanya telah mengetahui kode etik akuntan Indonesia
agar bisa mendapat sebuah kepercayaan.
Meskipun sikap independensi ini masuk dalam kategori mutu pribadi dan
tidak masuk dalam hal yang tercantum khusus dalam persepsi auditing, namun
sikap ini sangat penting untuk dipertahankan. Semakin seorang auditor memiliki
sikap baik, tentu hal tersebut berimbas pada kualitas yang ada.
3. Due Professional Care atau Tingkat
Keprofesionalan
Maksud dari standar yang satu ini yaitu adanya sebuah sikap cermat dan
seksama. Seorang auditor harus memiliki keterampilan dan mampu mengembangkan
keterampilan tersebut. Keterampilan
dalam hal cermat dan seksama tersebut untuk bisa mencerminkan seorang auditor
yang profesional. Keprofesionalan akan menunjang keyakinan dalam melakukan
evaluasi dalam laporan keuangan.
4. Adequate
Planning dan Proper
Supervision
Pada bagian standar audit ini termasuk dalam standar pekerjaan lapangan.
Standar audit dalam kategori ini berisi mengenai sikap dan juga pengetahuan
seorang akuntan publik. Tentunya hal ini bersangkutan dengan skill yang ada.
Maksud dari standar ini yaitu sebuah pekerjaan harus memiliki
rencana yang sangat baik. Point ini menjelaskan bahwa seorang auditor memiliki
penyerahan tanggung jawab. Pada poin ini menjelaskan tentang penyerahan
tanggung jawab untuk merencanakan hal-hal yang terkait dengan pekerjaan.
5. Pemahaman yang Memadai Atas
Struktur Pengendalian Intern
Standar pekerjaan lapangan yang satu ini berhubungan langkah atau strategi
dalam melakukan pekerjaan. Ilmu yang ada akan membedakan hasil dari audit yang
dilakukan. Seorang auditor tentu
harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang pengendalian intern baik itu
prosedur maupun desain tentang laporan keuangan. Seperti halnya arus kas yang
mampu menjadi sarana perencanaan perusahaan dalam pengendalian aktivitasnya.
6. Bukti Audit yang Kompeten
Sebagai hasil untuk melakukan evaluasi harus ada sebuah bukti. Dari
analisis laporan keuangan, tentu akan menghasilkan suatu pendapat. Pekerjaan oleh auditor untuk memberikan
pendapat terhadap laporan keuangan tentunya berdasarkan evaluasi bukti audit.
Bukti tersebut bersifat variatif dan tentu harus benar-benar objektif, relevan,
dan tepat waktu.
7. Financial Statements Presented in
Accordance atau Sesuai Dengan Prinsip Akuntansi
Pada poin ini sudah memasuki tahap pelaporan. Pelaporan ini menjadi hasil
akhir dari rangkaian standar audit. Maksud dari standar ini yaitu laporan audit
harus menyatakan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Hal tersebut mencakup konvensi, aturan dan prosedur yang dibutuhkan untuk
membatasi praktik dalam akuntansi yang berlaku. Untuk standar pelaporan yang satu ini mengharuskan auditor
menyajikan fakta dengan memberikan pendapat mengenai penyusunan laporan
keuangan. Hal tersebut untuk memberikan gambaran terhadap perusahaan dalam hal
finansial.
8. Consistency In The Application
atau Harus Konsistensi
Hasil laporan auditor tentu harus menunjukkan, apabila ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi. Adapun tujuan dari konsistensi
ini yaitu untuk memberikan jaminan daya banding terhadap laporan keuangan.
Tujuan dari konsistensi ini untuk mengungkapkan perubahan yang terjadi dalam
laporan keuangan. Hal ini ditulis dalam sebuah paragraf penjelasan dalam
laporan keuangan yang ada.
9. Isi Laporan Harus Dipandang
Memadai dan Mencakup Semua Hal
Mengenai standar audit yang ini merupakan bentuk laporan keuangan harus
sesuai dengan prinsip akuntansi yang memadai. Baik itu dari segi susunan,
bentuk, isi laporan, serta catatan atas laporan keuangan. Seorang auditor harus memastikan tentang
beberapa hal yang diungkapkan dan berhubungan dengan fakta-fakta saat
dilaksanakan audit. Hal tersebut bisa menjadi bahan peetimbanhan dengan
pernyataan klien dan mampu merahasiakan informasi yang masuk.
10. Expression of Opinion atau
Pendapat yang Sesuai
Laporan audit harus memuat secara keseluruhan dalam standar yang telah
ditentukan. Hal ini untuk menghindari kesalahan penafsiran seseorang. Bahkan
standar pelaporan ini harus dikaitkan dengan laporan keuangan yang ada. Keterkaitan tersebut bisa dilakukan
ketika akuntan memberikan izin untuk memberikan dokumen atau laporan komunikasi
tertulis. Ketika seorang akuntan menyerahkan hasil laporan yang disusun kepada
pihak lain, maka akuntan tersebut dianggap terkait.
Beberapa
standar adit tersebut wajib untuk diterapkan agar memiliki perencanaan yang
matang untuk perusahaan. Laporan keuangan yang baik akan menunjukkan stabilitas
dan perkembangan perusahaan. Berbagai standar yang ada sebagai langkah dan juga
pedoman yang harus diterapkan dalam melakukan audit terhadap perusahaan.Dari
ketiga pengelompokkan standar, tentu tidak boleh terlewat satupun agar hasil
audit benar-benar maksimal. Agar
laporan keuangan dalam bisnis bisa sesuai dengan standar audit, ada baiknya
untuk tidak menggunakan pembukuan manual. Selain memakan waktu, melakukan
proses pembukuan manual juga berisiko pada kesalahan pencatatan informasi
keuangan
Standar profesional Audit Internal
Sebagai suatu profesi, ciri utama auditor internal adalah
kesedian menerima tanggungjawabterhadap kepentingan masyarakat dan pihak-pihak
yang dilayani. Agar dapat mengembantanggungjawab ini secara efektif, auditor
internal perlu memelihara standar perilaku danmemiliki standar praktik
pelaksanaan pekerjaan yang handal. Sehubungan dengan hal tersebut,Konsorsium
Organisasi Profesi Auditor Internal menerbitkan Standar Profesi Auditor
Internal(SPAI). Standar Profesi Audit Internal ini merupakan awal dari serangkaian
Pedoman PraktikAudit Internal (PPAI), yang diharapkan menjadi sumber rujukan
bagii nternal auditor yangingin menjalankan fungsinya secara profesional.
Standar Profesi Audit Internal
(SPAI) terdiri atas Standar Atribut, Standar Kinerja
danStandar Implementasi.
1.
Standar
Atribut
Berkenaan dengan karakteristik organisasi, individu, dan
pihak- pihak yang melakukankegiatan audit internal.
2.
Standar Kinerja
Menjelaskan sifat
dari kegiatan audit internal dan merupakan ukuran kualitas pekerjaan audit.Standar
Kinerja memberikan praktik-praktik terbaik pelaksanaan audit mulai dari
perencanaansampai dengan pemantauan tindak lanjut. Standar Atribut dan Standar
Kinerja berlaku untuksemua jenis penugasan audit internal.
3.
Standar
Implementasi.
4.
Hanya
berlaku untuk satu penugasan. Standar Implementasi yang akan diterbitkan
dimasamendatang adalah
a.
standar
implementasi untuk kegiatan assurance (A)
b.
standar
implementasi untuk kegiatan consulting (C)
c.
standar
implementasi kegiatan investigasi (I)
d.
dan standar implementasi Control Self
Assessment (CSA).Standar-standar tersebut merupakan bagian dari pedoman praktik
audit internal (PPAI),.Keseluruhan pedoman praktik audit internal terdiri atas:
Definisi Audit Internal Kode EtikProfesi Audit Internal
Standar Profesi Audit Internal
dan Interpretasi
dari Standar ProfesiAudit Internal Pada masa yang akan datang, penerbitan
standar-standar implementasi dan pedoman lainnyaakan didahului dengan
penyebarluasan rancangan standar (exposure draft-ED). Standar dan pedoman akan
disahkan setelah paling sedikit dua bulan diedarkan dalam bentuk ED danmendapat
respon yang memadai. ED akan dimuat dalam media komunikasi, jurnal, dan
web-site yang dimiliki oleh masing-masing organisasi profesi anggota
konsorsium, serta dalam publikasi lain yang relevan.
Etika profesi adalah prinsip ini mewajibkan setiap pelaku
profesinya untuk secara konsisten memiliki moral dan kejujuran dalam
menjalankan pekerjaannya. Pelaku profesi harus selalu bersikap adil,
mementingkan profesi, dan memikirkan kepentingan masyarakat.
Etika profesi auditor menjadi panduan agar menjadi
auditor profesional dan mampu menghadapi setiap godaan yang terjadi selama proses
audit. Auditor akan bertindak dalam pelayanan publik yang menunjukkan komitmen
atas profesionalisme. Kepentingan publik dapat diartikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi secara keseluruhan. Kepentingan utama profesi auditor
adalah untuk membuat pemakai jasa paham bahwa jasa audit dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persayaratan etika diperlukan untuk
mencapai tingkat prestasi tersebut.
Etika profesi auditor memiliki 4 prinsip yang harus
dijalankan oleh seorang auditor. Prinsip yang pertama adalah integritas, yang
berarti setiap auditor harus bersikap jujur dan melakukan setiap proses audit
dengan sebenar – benarnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yang
kedua adalah objektivitas, artinya seorang auditor harus bersikap netral tanpa
menyangkut pautkan masalah pribadi selama berjalannya proses audit. Yang ketiga
yaitu kerahasiaan, auditor harus berhati – hati dalam menggunakan setiap
informasi yang dia dapat serta dilarang untuk memberikan informasi tersebut tanpa
seizin dari klien. Dan yang terakhir adalah kompetensi, yaitu seorang auditor
harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman serta ketrampilan untuk
menjalankan profesinya.
Komentar
Posting Komentar