BUKTI AUDIT DAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
BUKTI AUDIT DAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
Kertas kerja pemeriksaan adalah dokumen pemeriksaan yang di dalamnya memuat data tercatat dan dokumen yang dikumpulkan oleh pemeriksa, data tersebut diperoleh dari dalam ataupun luar instansi yang diperiksa selama proses pemeriksaan, mulai dari tahapan pemeriksaan hingga tahap laporan.
Pengertian kertas kerja pemeriksaan adalah catatan terperinci dan juga jelas yang dibuat oleh pemeriksa pajak tentang prosedur pemeriksaan pajak yang ditempuh, data, keterangan ataupun bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan kesimpulan yang diambil berhubungan dengan pelaksanaan pemeriksa.
Kertas kerja pemeriksaan ini harus dibuat dengan isi yang mencerminkan pelaksanaan langkah kerja pemeriksaan, termasuk kesimpulan dan saran dari pemeriksa. Selain itu, isinya juga harus terdapat hasil analisis pemeriksaan tentang prosedur pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Kertas kerja pemeriksaan (KKP) ini dibagi menjadi dua, yaitu KKP umum dan juga KKP khusus. Format KKP umum ini diatur dalam SE-08/2012. Sedangkan untuk KKP khusus tata cara penyusunannya sudah diatur dalam peraturan lainnya selain SE-08/2012.
Di dalam KKP terdapat beberapa berkas, seperti berkas KKP umum maupun khusus, dokumen pemeriksa dan juga dokumen pendukung KKP. Dokumen pemeriksa merupakan surat, dokumen atau daftar yang dibutuhkan dalam kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Untuk dokumen pendukung KKP yaitu dokumen yang dibutuhkan sebagai pendukung ataupun sumber pembuatan KKP.
Informasi-informasi yang terdapat di dalam KKP harus merepresentasikan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, data, keterangan serta bukti yang didapatkan. Selain itu, KKP juga harus merepresentasikan tentang pengujian yang sudah dilakukan, kesimpulan serta perihal lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Ada lima fungsi kertas kerja pemeriksaan (KKP) yang harus diketahui, antara lain:
• Sebagai bukti bahwasanya pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan.
• Sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir pemeriksaan dengan wajib pajak (WP) tentang temuan pemeriksaan.
• Sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan.
• Sebagai sumber data ataupun informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang dilakukan oleh wajib pajak (WP).
• Sebagai referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
TUJUAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
1. Mendukung Opini Auditor
Kertas kerja pemeriksaan (KPP) memiliki tujuan untuk mendukung opini auditor atau petugas pemeriksa pajak tentang kewajaran laporan keuangan. Dimana opini yang diberikan oleh auditor harus sesuai dengan simpulan pemeriksaan yang dicantumkan dalam KKP.
2. Mengkoordinasi dan Mengorganisasi Seluruh Proses Audit
Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor terdiri dari suatu proses atau tahapan yang dilakukan dalam berbagai tempat, waktu serta pelaksanaannya. Semua prosesnya akan mampu menghasilkan berbagai jenis bukti ataupun data yang nantinya membentuk KKP. Dengan menggunakan kertas kerja maka setiap pengkoordinasian dan pengorganisasian di setiap proses atau tahap bisa dilakukan dengan baik.
3. Memperkuat Berbagai Kesimpulan Auditor
Di waktu yang akan datang apabila ditemukan ada pihak yang memerlukan penjelasan tentang kesimpulan ataupun pertimbangan yang dibuat petugas pemeriksa (auditor) dalam proses pemeriksaan yang dilakukannya maka pihak auditor dapat memeriksa kembali kertas kerja yang sebelumnya sudah pernah dibuat dalam auditnya.
Pembuatan berbagai lembaran kertas kerja yang sudah lengkap merupakan syarat penting yang harus dibuktikan. Lembaran-lembaran kertas tersebut menjadi bukti bahwasanya auditor sudah melakukan proses audit atas laporan keuangan yang dilakukannya.
4. Memberikan Dasar dalam Audit Selanjutnya
Proses audit yang dilakukan berkali-kali dengan klien yang sama dalam periode yang berbeda, pihak auditor membutuhkan data maupun informasi yang berkaitan dengan sifat usaha klien, catatan, sistem akuntansi dan pengendalian internal yang dilakukannya.
KEGUNAAN KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
1. Dasar Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
Kegunaan pertama KPP adalah sebagai dasar penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Tanpa adanya KPP tersebut maka laporan hasil pemeriksaan sulit untuk dikerjakan. Mengingat di dalam KPP tersebut terdapat data-data penting yang diperoleh saat proses pemeriksaan.
2. Alat untuk Mereview dan Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Para Pemeriksa.
Kertas kerja pemeriksaan juga bisa dijadikan sebagai alat untuk mereview serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan para pemeriksa. Dimana hasil dari pekerjaan pemeriksa harus dituangkan dalam KPP. Tujuannya supaya atasan lebih mudah untuk menilai apakah tugas dan tanggung jawab para pemeriksa sudah dilaksanakan dengan benar serta sesuai prosedur atau belum.
3. Alat Pembuktian Laporan Hasil Pemeriksaan
Seperti yang disebutkan diatas bahwasanya penyusunan laporan hasil pemeriksaan harus berdasarkan kertas kerja pemeriksaan. Maka dari itu, KPP ini juga memiliki kegunaan sebagai alat pembuktian dari data analisis yang ada di dalam laporan hasil pemeriksaan.
4. Menyajikan Data untuk Keperluan Referensi
Sebelum membuat kertas kerja pemeriksaan maka tahap sebelumnya yang harus dilakukan adalah melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di dalam maupun diluar instansi. Tujuan dari dilakukannya pemeriksaan untuk mendapatkan data-data. Dimana data yang diperoleh nantinya akan digunakan dalam membuat laporan hasil pemeriksaan. KPP ini juga berguna untuk menjadikan data dengan keperluan referensi.
5. Pedoman untuk Tugas Pemeriksaan Berikutnya
Kertas Kerja Pemeriksaan yang sudah dibuat nantinya juga bisa digunakan sebagai pedoman untuk tugas pemeriksaan berikutnya. Tentu ini akan mempermudah pemeriksaan berikutnya menjadi lebih mudah diselesaikan dan hasilnya juga lebih baik.
JENIS-JENIS KERTAS KERJA PEMERIKSAAN
Pada umumnya, ada 5 jenis KKP yang dilakukan oleh auditor antara lain:
1. Program Audit
Program audit merupakan sebuah daftar prosedur audit yang ditujukan untuk semua audit dengan unsur tertentu. prosedur audit yang dimaksud disini adalah sebuah instruksi detail dalam pengumpulan berbagai jenis bukti audit yang perlu didapatkan saat proses audit dilakukan.
2. Working Trial Balance
Working trial balance merupakan sebuah daftar yang di dalamnya mengandung beragam saldo akun dari buku besar akhir tahun yang diaudit pada akhir tahun sebelumnya, kolom penyesuaian, penggolongan kembali sebagai usulan auditor dan berbagai saldo setelah dikoreksi oleh auditor yang akan muncul dalam audit laporan keuangan.
3. Ringkasan Jurnal Penyesuaian (Adjustment)
Pada saat memproses audit, auditor bisa saja menemukan kesalahan dalam laporan milik kliennya. Maka dari itu, auditor bisa membuat draft jurnal penyesuaian yang akan dibahas lebih lanjut dengan kliennya. Selain itu, auditor juga akan membuat jurnal penggolongan kembali untuk unsur-unsur yang tidak ada kesalahan dalam catatan klien.
4. Skedul Utama
Skedul utama merupakan kerja pemeriksaan yang digunakan dalam meringkas informasi yang dicatat dalam skedul pendukung untuk beragam akun yang berkaitan. Skedul utama ini biasanya digunakan dalam penggabungan berbagai akun dalam buku besar sejenis, yang mana totol saldonya akan disajikan dalam satu laporan keuangan.
5. Skedul Pendukung
Kertas kerja pemeriksaan pendukung juga dibutuhkan oleh auditor untuk menguatkan informasi keuangan dan juga operasional yang sudah dikumpulkan. Skedul pendukung juga perlu menyajikan beragam kesimpulan yang sudah dibuat auditor.
Supaya kertas kerja pemeriksaan bisa lebih mudah ditelaah maka perlu untuk disusun secara sistematis. Berikut susunan yang umumnya dikerjakan yaitu:
• Draf laporan audit.
• Laporan keuangan audit.
• Ringkasan informasi bagi penelaah.
• Program audit.
• Laporan keuangan atas neraca lajur yang dibuat oleh klien.
• Ringkasan jurnal penyesuaian.
• Working trial balance.
• Daftar utama.
• Daftar pendukung.
Komentar
Posting Komentar